Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a didasarkan pada prinsip keserasian, keterpaduan, menghindari tumpang tindih dan pemeriksaan berulang, serta memperhatikan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya.
(2) Rencana Strategis 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit berisi visi, misi, tujuan, strategi, program, dan kegiatan APIP selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
