Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a didasarkan pada prinsip keserasian, keterpaduan, menghindari tumpang tindih dan pemeriksaan berulang, serta memperhatikan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya. (2) Rencana Strategis 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit berisi visi, misi, tujuan, strategi, program, dan kegiatan APIP selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda