Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kewajiban APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. menyusun rencana pengawasan tahunan dengan prioritas pada kegiatan yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi, dan rencana strategis 5 (lima) tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengkomunikasikan dan meminta persetujuan Rencana Pengawasan Tahunan kepada pimpinan organisasi dan unit-unit terkait;
c. mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta memprioritaskan alokasi sumberdaya tersebut pada kegiatan yang mempunyai risiko besar;
d. menyusun kebijakan dan prosedur untuk mengarahkan kegiatan Audit;
e. melakukan koordinasi dengan dan membagi informasi kepada Auditor Eksternal dan/atau Auditor lainnya;
f. menyusun dan menyampaikan laporan tentang realisasi kinerja dan kegiatan Audit yang dilaksanakan APIP secara berkala;
g. mengembangkan program dan mengendalikan kualitas Audit; dan
h. menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.
Koreksi Anda
