Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kewajiban Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. mengikuti Standar Audit dalam segala pekerjaan Audit yang dianggap material agar dapat dievaluasi; dan
b. secara terus menerus meningkatkan kemampuan teknik dan metodologi Auditor agar dapat meningkatkan kualitas Audit dan mempunyai keahlian yang lebih baik untuk menilai ukuran kinerja yang digunakan Auditi.
Koreksi Anda
