Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Temuan Audit investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) harus diadministrasikan untuk keperluan pemantauan tindak lanjut dan pemutakhiran data hasil Audit termasuk hasil akhirnya berupa Tuntutan Perbendaharaan atau Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR). (2) Pemantauan tindak lanjut hasil Audit investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilimpahkan kepada aparat penegak hukum menjadi tanggung jawab APIP.
Koreksi Anda