Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar tindak lanjut Audit investigatif mengatur tentang kepastian saran dan rekomendasi yang telah dilakukan Auditi. (2) Standar tindak lanjut Audit investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tanggung jawab APIP untuk memantau tindak lanjut temuan.
Koreksi Anda