Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Auditor yang diberi tugas oleh Inspektur untuk melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui Audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. 2. Standar Audit APIP adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan Audit yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di lingkungan Kementerian Pertahananan dan Tentara Nasional INDONESIA. 3. Pengawasan Internal adalah seluruh proses kegiatan Audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. 4. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA adalah Inspektorat Jenderal Kemhan dan Inspektorat Jenderal Tentara Nasional INDONESIA/Angkatan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan dan pemeriksaan. 5. Auditor adalah personel yang memiliki jabatan di Inspektorat dengan kualifikasi sesuai bidangnya dan atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang www.djpp.kemenkumham.go.id berwenang untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA atas nama APIP. 6. Inspektorat Jenderal yang secara fungsional melaksanakan pengawasan internal adalah aparat pengawasan internal pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri, Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Kepala Staf Angkatan. 7. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar Audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi pemerintah. 8. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan. 9. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. 10. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 11. Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang mempengaruhi efektivitas pengendalian internal. 12. Penilaian Resiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 13. Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi resiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. 14. Pemantauan Pengendalian Internal adalah proses penilaian atas kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 15. Audit Kinerja adalah Audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas Audit aspek ekonomi, efisiensi dan Audit aspek efektifitas. 16. Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan www.djpp.kemenkumham.go.id mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan yang melanggar hukum dan pelakunya diberikan tindakan/sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 17. Auditi adalah objek pengawasan dan pemeriksaan selanjutnya disebut Obrik yang diaudit oleh APIP di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 18. Tentara Nasional INDONESIA selanjutnya disingkat TNI. 19. Kementerian Pertahanan selanjutnya disingkat Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Pasal.id