Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana prasarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c disusun sesuai kebutuhan dari Alutsista yang diadakan antara lain untuk mendukung pengoperasian, pemeliharaan, pengujian, penyimpanan, pembekalan, dan pengamanan.
Koreksi Anda