Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen teknis disusun dengan merujuk pada:
a. Opsreq;
b. peraturan terkait;
c. kemampuan penyedia barang/jasa;
d. kontrak sebelumnya;
e. interne/ website;
f. media massa;
g. brosur; dan
h. data lain yang terkait.
(2) Dokumen teknis terdiri atas:
a. Spektek;
b. rencana distribusi;
c. sarana dan prasarana pendukung;
d. standarisasi, kelaikan, dan kodifikasi; dan
e. design, model, dan prototype (bila diperlukan).
Koreksi Anda
