Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Opsreq disusun sesuai penjadwalan dalam Backward Planning. (2) Penyusunan dokumen Opsreq sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Alutsista TNI dilaksanakan oleh Tim perumus Opsreq yang dibentuk oleh Asisten Operasi Panglima TNI/Kas Angkatan. (3) Dokumen Opsreq sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada kebutuhan kemampuan yang diamanatkan dalam Postur Pertahanan Negara serta memperhatikan cuaca, medan dan tantangan operasi gelar Alutsista. (4) Tim merumuskan Opsreq masing-masing Alutsista TNI, dituangkan dalam Berita Acara, ditandatangani oleh Tim Perumus dan disahkan oleh Asisten Operasi Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan atas nama Panglima TNI/ Kepala Staf Angkatan. (5) Sebelum pengesahan Berita Acara, Tim Perumus paparan terlebih dahulu dihadapan Asisten Operasi Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan dan pejabat lain yang terkait. (6) Berita Acara dilaporkan Asisten Operasi kepada Ka U.O. dengan tembusan Menteri dan Dirjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda