Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Skema Pengadaan mengidentifikasi:
a. cara pengadaan dengan membeli atau membuat;
b. sumber dari Dalam Negeri/Luar Negeri;
c. pemaketan terkait dengan jumlah dan waktu pembangunan;
d. pendanaan dengan Rupiah Murni, Pinjaman Luar Negeri, Pinjaman Dalam Negeri atau Hibah;
dan
e. kebutuhan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset bila diperlukan.
(2) Cara pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri tentang penelitian, pengembangan dan rekayasa, sampai dengan menghasilkan dokumen Renbut Alutsista TNI sesuai kebutuhan.
(3) Elemen RKA K/L mengidentifikasi Output, Outcome, dan indikator kinerja.
(4) Sebelum pengesahan Berita Acara, Tim terlebih dahulu memaparkan Skema Pengadaan dihadapan Dirjen Kuathan Kemhan dan pejabat lain yang terkait.
(5) Dokumen dan Berita Acara Skema Pengadaan dilaporkan Dirjen Kuathan Kemhan kepada Menteri.
(6) Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Kemhan membuat surat kepada Ka U.O., dengan mengacu pada penjadwalan Backward Planning untuk menyusun dokumen Renbut U.O. yang dimulai dan penyusunan Opsreq.
Koreksi Anda
