Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Backward Planning, Skema Pengadaan, dan Elemen RKA K/L yang merupakan dokumen awal dalam Renbut Alutsista TNI mulai disusun segera setelah Postur Pertahanan Negara disahkan. (2) Ditjen Kuathan Kemhan menganalisa secara keseluruhan kebutuhan gelar dalam Postur Pertahanan Negara selanjutnya menyusun Backward Planning untuk menentukan kapan kegiatan awal (penyusunan Opsreq) masing-masing Alutsista harus dimulai. (3) Berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ditjen Kuathan Kemhan melakukan pengelompokan Backward Planning ke dalam kegiatan tahunan sesuai kebutuhan agar keseluruhan tahapan perencanaan dapat dilakukan tepat waktu. (4) Backward Planning, Skema Pengadaan, dan Elemen RKA K/L untuk masing-masing item Alutsista TNI, dituangkan dalam Berita Acara, ditandatangani oleh Tim Perumus, dan disahkan oleh Dirjen Kuathan Kemhan atas nama Menteri. (5) Backward Planning sebagaimana dimaksud pada ayat (4) - merupakan perhitungan mundur periodisasi kegiatan mulai dari penggelaran sampai dengan penyusunan Renbut Alutsista TNI, dengan urutan penjadwalan sebagai berikut: a. jadwal penggelaran Alutsista; b. jadwal delivery time, meliputi: 1. waktu produksi; 2. waktu instalasi; dan 3. waktu penyerahan. c.jadwal pemilihan/penunjukan penyedia dan aktivasi kontrak; d. jadwal turunnya DIPA atau penganggaran; e. jadwal proses pengajuan anggaran/penyusunan RKA K/ L; f. jadwal penyusunan Renbut awal, meliputi: 1. waktu penyusunan Opsreq; 2. waktu penyusunan dokumen teknis, calon penyedia potensial, dan Kirbia/LCC; 3. waktu penyusunan studi kelayakan; 4. waktu penyusunan perumusan akhir; dan 5. waktu penyusunan Renbut Alutsista TNI. (6) Backward Planning sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda