Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Asisten Logistik Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan sebagai Organisasi Pelaksana dalam perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 4:
a. bekerja secara struktural;
b. dibantu oleh Pembina Item/Pembina Materiil/ Pembina Teknik, Staf Logistik TNI/Angkatan, dan pihak lain sesuai keperluan; dan
c. referensi utama yang digunakan yaitu Postur Pertahanan Negara, Backward Planning, Skema Pengadaan, dan Elemen RKA K/L dan Opsreq.
(2) Tugas dan kewenangan Asisten Logistik Panglima TNI/ Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menghimpun, mengkompulir dan mengevaluasi Dokumen Teknis, Daftar Calon Penyedia Potensial, Kirbia/LCC, Hasil Studi Kelayakan beserta referensinya yang terkait;
b. menyusun Renbut Alutsista TNI dengan batas waktu sebagaimana tercantum pada penjadwalan dalam Backward Planning.
Koreksi Anda
