Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten Logistik Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan sebagai Organisasi Pelaksana dalam perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 4: a. bekerja secara struktural; b. dibantu oleh Pembina Item/Pembina Materiil/ Pembina Teknik, Staf Logistik TNI/Angkatan, dan pihak lain sesuai keperluan; dan c. referensi utama yang digunakan yaitu Postur Pertahanan Negara, Backward Planning, Skema Pengadaan, dan Elemen RKA K/L dan Opsreq. (2) Tugas dan kewenangan Asisten Logistik Panglima TNI/ Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menghimpun, mengkompulir dan mengevaluasi Dokumen Teknis, Daftar Calon Penyedia Potensial, Kirbia/LCC, Hasil Studi Kelayakan beserta referensinya yang terkait; b. menyusun Renbut Alutsista TNI dengan batas waktu sebagaimana tercantum pada penjadwalan dalam Backward Planning.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id