Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyusunan Dokumen Teknis, Daftar Calon Penyedia Potensial dan Kirbia/LCC sebagai Organisasi Pelaksana dalam Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 3: a. dibentuk oleh Asisten Logistik/Asisten Komunikasi dan Elektronik Panglima TNI atau Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan; b. Wakil Asisten Logistik/Wakil Asisten Komunikasi dan Elektronik Panglima TNI atau Wakil Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan sebagai Ketua Tim; c. keanggotaan Tim terdiri atas personel Staf Logistik/Staf Komunikasi dan Elektronik TNI/Staf Logistik Angkatan, Staf Operasi TNI/Angkatan, Pembina Item/Pembina Materiil/Pembina Teknik dan pihak lain sesuai keperluan; dan d. referensi utama yang digunakan yaitu Opsreq, UNDANG-UNDANG tentang Industri Pertahanan, Backward Planning, Skema Pengadaan, dan Elemen RKA K/ L. (2) Tugas dan kewenangan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun Dokumen Teknis awal termasuk sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan, Daftar Calon Penyedia awal, dan Kirbia/LCC awal dengan batasan waktu sesuai jadwal pada Backward Planning; b. melakukan pendalaman terhadap Dokumen Teknis awal, Daftar Calon Penyedia awal,dan Kirbia/LCC awal; c. membuat rumusan akhir Dokumen Teknis Alutsista TNI, Daftar Calon Penyedia Potensial, dan Kirbia/LCC yang dituangkan dalam Berita Acara; dan d. memaparkan Dokumen Teknis Alutsista TNI, Daftar Calon Penyedia Potensial, dan Kirbia/LCC dihadapan Asisten Logistik/Asisten Komunikasi dan Elektronik Panglima TNI atau Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan dan pejabat lain yang terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id