Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyusunan Dokumen Teknis, Daftar Calon Penyedia Potensial dan Kirbia/LCC sebagai Organisasi Pelaksana dalam Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 3:
a. dibentuk oleh Asisten Logistik/Asisten Komunikasi dan Elektronik Panglima TNI atau Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan;
b. Wakil Asisten Logistik/Wakil Asisten Komunikasi dan Elektronik Panglima TNI atau Wakil Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan sebagai Ketua Tim;
c. keanggotaan Tim terdiri atas personel Staf Logistik/Staf Komunikasi dan Elektronik TNI/Staf Logistik Angkatan, Staf Operasi TNI/Angkatan, Pembina Item/Pembina Materiil/Pembina Teknik dan pihak lain sesuai keperluan; dan
d. referensi utama yang digunakan yaitu Opsreq, UNDANG-UNDANG tentang Industri Pertahanan,
Backward Planning, Skema Pengadaan, dan Elemen RKA K/ L.
(2) Tugas dan kewenangan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menyusun Dokumen Teknis awal termasuk sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan, Daftar Calon Penyedia awal, dan Kirbia/LCC awal dengan batasan waktu sesuai jadwal pada Backward Planning;
b. melakukan pendalaman terhadap Dokumen Teknis awal, Daftar Calon Penyedia awal,dan Kirbia/LCC awal;
c. membuat rumusan akhir Dokumen Teknis Alutsista TNI, Daftar Calon Penyedia Potensial, dan Kirbia/LCC yang dituangkan dalam Berita Acara; dan
d. memaparkan Dokumen Teknis Alutsista TNI, Daftar Calon Penyedia Potensial, dan Kirbia/LCC dihadapan Asisten Logistik/Asisten Komunikasi dan Elektronik Panglima TNI atau Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan dan pejabat lain yang terkait.
Koreksi Anda
