Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Perumus Opsreq sebagai Organisasi Pelaksana dalam Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 2:
a. dibentuk oleh Asisten Operasi Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan atas nama Panglima TNI/Kas Angkatan;
b. Wakil Asisten Operasi Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan sebagai Ketua Tim;
c. keanggotaan Tim selain dari Staf Operasi TNI/Angkatan juga meliputi perwakilan dari Ditjen Strahan Kemhan, Ditjen Pothan Kemhan, Balitbang Kemhan/Dinas Penelitian dan Pengembangan Angkatan, Pembina Item/ Pembina Materiil/ Pembina Teknis, dan pihak lain sesuai kebutuhan; dan
d. referensi utama yang digunakan dalam perumusan Opsreq yaitu Postur Pertahanan Negara, dokumen Backward Planning, Skema Pengadaan, dan Elemen RKA K/ L.
(2) Tugas dan kewenangan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. merumuskan Opsreq masing-masing Alutsista TNI yang dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh Tim Perumus;
b. mengundang personel di luar Tim yang memiliki keahlian tertentu dan diperlukan dalam perumusan;
c. sebelum pengesahan Berita Acara, Tim terlebih dahulu memaparkan rumusan Opsreq dihadapan Asisten Operasi Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan dan pejabat lain yang terkait; dan
d. rumusan Opsreq yang disetujui disahkan oleh Asisten Operasi Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan atas nama Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan.
Koreksi Anda
