Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Perumus Opsreq sebagai Organisasi Pelaksana dalam Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 2: a. dibentuk oleh Asisten Operasi Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan atas nama Panglima TNI/Kas Angkatan; b. Wakil Asisten Operasi Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan sebagai Ketua Tim; c. keanggotaan Tim selain dari Staf Operasi TNI/Angkatan juga meliputi perwakilan dari Ditjen Strahan Kemhan, Ditjen Pothan Kemhan, Balitbang Kemhan/Dinas Penelitian dan Pengembangan Angkatan, Pembina Item/ Pembina Materiil/ Pembina Teknis, dan pihak lain sesuai kebutuhan; dan d. referensi utama yang digunakan dalam perumusan Opsreq yaitu Postur Pertahanan Negara, dokumen Backward Planning, Skema Pengadaan, dan Elemen RKA K/ L. (2) Tugas dan kewenangan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. merumuskan Opsreq masing-masing Alutsista TNI yang dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh Tim Perumus; b. mengundang personel di luar Tim yang memiliki keahlian tertentu dan diperlukan dalam perumusan; c. sebelum pengesahan Berita Acara, Tim terlebih dahulu memaparkan rumusan Opsreq dihadapan Asisten Operasi Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan dan pejabat lain yang terkait; dan d. rumusan Opsreq yang disetujui disahkan oleh Asisten Operasi Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan atas nama Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id