Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Perumus Backward Planning, Skema Pengadaan dan Elemen RKA K/L sebagai Organisasi Pelaksana dalam Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 1:
a. dibentuk oleh Dirjen Kuathan Kemhan;
b. keanggotaan Tim selain dan Ditjen Kuathan Kemhan juga melibatkan perwakilan dari Ditjen Strahan Kemhan, Ditjen Renhan Kemhan, Ditjen Pothan Kemhan, Baranahan Kemhan, Balitbang Kemhan, Pembina Item/ Pembina Materiil/ Pembina Teknis, KKIP, BUMNIP, dan pihak lain sesuai kebutuhan; dan
c. referensi utama yang digunakan dalam perumusan yaitu Postur Pertahanan Negara dan dokumen Strategis Pertahanan Negara lainnya, serta UNDANG-UNDANG tentang Industri Pertahanan dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Tugas dan kewenangan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. merumuskan dan menyiapkan dokumen yang dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh Tim Perumus;
b. mengundang personel di luar Tim dengan keahlian tertentu yang diperlukan dalam perumusan;
c. sebelum pengesahan Berita Acara, Tim terlebih dahulu memaparkan dokumen di hadapan Ditjen Kuathan Kemhan dan pejabat lain yang terkait;
dan
d. dokumen yang disetujui disahkan oleh Dirjen Kuathan Kemhan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
