Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Perumus Backward Planning, Skema Pengadaan dan Elemen RKA K/L sebagai Organisasi Pelaksana dalam Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 1: a. dibentuk oleh Dirjen Kuathan Kemhan; b. keanggotaan Tim selain dan Ditjen Kuathan Kemhan juga melibatkan perwakilan dari Ditjen Strahan Kemhan, Ditjen Renhan Kemhan, Ditjen Pothan Kemhan, Baranahan Kemhan, Balitbang Kemhan, Pembina Item/ Pembina Materiil/ Pembina Teknis, KKIP, BUMNIP, dan pihak lain sesuai kebutuhan; dan c. referensi utama yang digunakan dalam perumusan yaitu Postur Pertahanan Negara dan dokumen Strategis Pertahanan Negara lainnya, serta UNDANG-UNDANG tentang Industri Pertahanan dan peraturan pelaksanaannya. (2) Tugas dan kewenangan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. merumuskan dan menyiapkan dokumen yang dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh Tim Perumus; b. mengundang personel di luar Tim dengan keahlian tertentu yang diperlukan dalam perumusan; c. sebelum pengesahan Berita Acara, Tim terlebih dahulu memaparkan dokumen di hadapan Ditjen Kuathan Kemhan dan pejabat lain yang terkait; dan d. dokumen yang disetujui disahkan oleh Dirjen Kuathan Kemhan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id