Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kemhan sebagai Organisasi Induk dalam Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 1, menyelenggarakan:
a. perumusan Backward Planning, Skema Pengadaan dan elemen RKA K/L, termasuk pengelompokan kegiatan perencanaan kebutuhan ke dalam program tahunan untuk dilaksanakan oleh U.O. Mabes TNI/Angkatan;
b. supervisi penyusunan dokumen Renbut Alutsista TNI di U.O. Mabes TNI/Angkatan;
c. penyusunan dokumen Renbut Alutsista TNI tahap akhir;
d. pengawasan terhadap proses Renbut Alutsista TNT; dan
e. pengendalian terhadap fungsi strategi, anggaran, penguasaan teknologi/ ToT, imbal dagang, kandungan lokal dan ofset serta Litbang.
(2) Mabes TNI sebagai Organisasi Induk dalam Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 2, menyelenggarakan:
a. perumusan Opsreq Alutsista U.O. Mabes TNI;
b. penyusunan Dokumen Teknis, Daftar Calon Penyedia Potensial, Kirbia/LCC dan Studi Kelayakan;
c. Renbut Alutsista U.O. Mabes TNI; dan
d. pengawasan terhadap keseluruhan proses di U.O. Mabes TNI.
(3) Mabes Angkatan sebagai Organisasi Induk dalam Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 3, menyelenggarakan:
a. perumusan Opsreq Alutsista U.O. Angkatan;
b. penyusunan Dokumen Teknis, Daftar Calon.
Penyedia Potensial, Kirbia/LCC dan Studi Kelayakan;
c. penyusunan dokumen Renbut Angkatan; dan
d. pengawasan terhadap keseluruhan proses di U.O. Angkatan.
Koreksi Anda
