Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemhan sebagai Organisasi Induk dalam Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 1, menyelenggarakan: a. perumusan Backward Planning, Skema Pengadaan dan elemen RKA K/L, termasuk pengelompokan kegiatan perencanaan kebutuhan ke dalam program tahunan untuk dilaksanakan oleh U.O. Mabes TNI/Angkatan; b. supervisi penyusunan dokumen Renbut Alutsista TNI di U.O. Mabes TNI/Angkatan; c. penyusunan dokumen Renbut Alutsista TNI tahap akhir; d. pengawasan terhadap proses Renbut Alutsista TNT; dan e. pengendalian terhadap fungsi strategi, anggaran, penguasaan teknologi/ ToT, imbal dagang, kandungan lokal dan ofset serta Litbang. (2) Mabes TNI sebagai Organisasi Induk dalam Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 2, menyelenggarakan: a. perumusan Opsreq Alutsista U.O. Mabes TNI; b. penyusunan Dokumen Teknis, Daftar Calon Penyedia Potensial, Kirbia/LCC dan Studi Kelayakan; c. Renbut Alutsista U.O. Mabes TNI; dan d. pengawasan terhadap keseluruhan proses di U.O. Mabes TNI. (3) Mabes Angkatan sebagai Organisasi Induk dalam Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 3, menyelenggarakan: a. perumusan Opsreq Alutsista U.O. Angkatan; b. penyusunan Dokumen Teknis, Daftar Calon. Penyedia Potensial, Kirbia/LCC dan Studi Kelayakan; c. penyusunan dokumen Renbut Angkatan; dan d. pengawasan terhadap keseluruhan proses di U.O. Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id