Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Backward Planning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a menggambarkan jadwal penggelaran Alutsista TNI, pengadaan, penganggaran dan jadwal kegiatan penyusunan dokumen Renbut yang dimulai dan perumusan Opsreq; (2) Dokumen Skema Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi penentuan kebijakan penganggaran dan pengadaan untuk membuat/membeli dan dalam/luar negeri termasuk kebijakan Imbal Dagang, Kandungan Lokal dan ofset serta Jenis Dana maupun Pemaketan; (3) Dokumen Elemen Penganggaran RKA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mendefinisikan elemen-elemen yang dibutuhkan untuk penyusunan RKA K/L meliputi diantaranya output, outcome, indikator kinerja dan, proyeksi kegiatan/anggaran; (4) Dokumen Opsreq sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d berisi persyaratan dan kemampuan operasional Alutsista TNI yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara sesuai tuntutan Doktrin Pertahanan Negara, Strategi Pertahanan Negara, dan Postur Pertahanan Negara, antara lain meliputi: a. kehandalan (reliability); b. kemampuan beradaptasi (adaptability); c. daya tahan (sustainability); dan d. kemampuan kerjasama operasional (interoperability). (5) Dokumen teknis beserta referensinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e terdiri atas: a. Spektek b. rencana distribusi; c. kebutuhan sarana dan prasarana pendukung; d. kebutuhan standardisasi, kodifikasi dan kelaikan; dan e. design dan model yang teruji, serta prototype bila diperlukan. (6) Dokumen Daftar Calon Penyedia Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f berisi daftar calon penyedia potensial yang sudah terseleksi melalui proses validasi oleh Tim Penyusun Dokumen Teknis, Daftar Calon Penyedia Potensial, Kirbia/LCC. (7) Dokumen Kirbia/LCC beserta referensinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g berisi perkiraan kebutuhan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan Alutsista TNI mulai dari tahap perencanaan sampai distribusi Alutsista TNI, meliputi: a . pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan dan penghapusan; dan b . biaya sarana dan prasarana pendukung. (8) Dokumen Kirbia/ LCC beserta referensinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g antara lain berpedoman pada: a. informasi harga Alutsista sejenis; b. kontrak sebelumnya; c. harga pasar setempat; d. informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi; e. analisis harga satuan pekerjaan yang bersangkutan; f. harga/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan / agen; dan g. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (9) Kirbia juga memperhitungkan perkiraan inflasi sampai dengan saat anggaran akan direalisasikan/jangka waktu kontrak efektif dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/ pengadaan. (10) Dokumen Studi Kelayakan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h berisi analisa kelayakan dari Alutsista TNI dihadapkan dengan berbagai aspek terkait serta solusi/mitigasi bila diperkirakan adanya permasalahan terkait aspek tertentu, sehingga dapat dicapai satu kesimpulan bahwa Alutsista dimaksud layak untuk diadakan.
Koreksi Anda