Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Backward Planning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a menggambarkan jadwal penggelaran Alutsista TNI, pengadaan, penganggaran dan jadwal kegiatan penyusunan dokumen Renbut yang dimulai dan perumusan Opsreq;
(2) Dokumen Skema Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi penentuan kebijakan penganggaran dan pengadaan untuk membuat/membeli dan dalam/luar negeri termasuk
kebijakan Imbal Dagang, Kandungan Lokal dan ofset serta Jenis Dana maupun Pemaketan;
(3) Dokumen Elemen Penganggaran RKA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mendefinisikan elemen-elemen yang dibutuhkan untuk penyusunan RKA K/L meliputi diantaranya output, outcome, indikator kinerja dan, proyeksi kegiatan/anggaran;
(4) Dokumen Opsreq sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d berisi persyaratan dan kemampuan operasional Alutsista TNI yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara sesuai tuntutan Doktrin Pertahanan Negara, Strategi Pertahanan Negara, dan Postur Pertahanan Negara, antara lain meliputi:
a. kehandalan (reliability);
b. kemampuan beradaptasi (adaptability);
c. daya tahan (sustainability); dan
d. kemampuan kerjasama operasional (interoperability).
(5) Dokumen teknis beserta referensinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e terdiri atas:
a. Spektek
b. rencana distribusi;
c. kebutuhan sarana dan prasarana pendukung;
d. kebutuhan standardisasi, kodifikasi dan kelaikan; dan
e. design dan model yang teruji, serta prototype bila diperlukan.
(6) Dokumen Daftar Calon Penyedia Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f berisi daftar calon penyedia potensial yang sudah terseleksi melalui proses validasi oleh Tim Penyusun Dokumen Teknis, Daftar Calon Penyedia Potensial, Kirbia/LCC.
(7) Dokumen Kirbia/LCC beserta referensinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g berisi perkiraan kebutuhan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan Alutsista TNI mulai dari tahap perencanaan sampai distribusi Alutsista TNI, meliputi:
a .
pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan dan penghapusan; dan b .
biaya sarana dan prasarana pendukung.
(8) Dokumen Kirbia/ LCC beserta referensinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g antara lain berpedoman pada:
a. informasi harga Alutsista sejenis;
b. kontrak sebelumnya;
c. harga pasar setempat;
d. informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi;
e. analisis harga satuan pekerjaan yang bersangkutan;
f. harga/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan / agen; dan
g. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(9) Kirbia juga memperhitungkan perkiraan inflasi sampai dengan saat anggaran akan direalisasikan/jangka waktu kontrak efektif dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/ pengadaan.
(10) Dokumen Studi Kelayakan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h berisi analisa kelayakan dari Alutsista TNI dihadapkan dengan berbagai aspek terkait serta solusi/mitigasi bila diperkirakan adanya permasalahan terkait aspek tertentu, sehingga dapat dicapai satu kesimpulan bahwa Alutsista dimaksud layak untuk diadakan.
Koreksi Anda
