Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan Renbut Alutsista TNI sebagai berikut: a. Kemhan: 1. Ditjen Kuathan Kemhan bertanggung jawab dalam: a) perumusan tahap awal dalam Renbut Alutsista TNI; b) supervisi terhadap proses berikutnya; dan c) penyusunan Renbut Alutsista TNI, yang merupakan tahap akhir dalam Renbut, setelah melalui proses penyusunan di U.O. 2. Itjen Kemhan bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap keseluruhan proses Renbut Alutsista TNI; dan 3. dalam hal pengendalian terhadap proses Renbut Alutsista TNI, yaitu: a) Ditjen Strahan Kemhan sebagai pengendali fungsi strategi; b) Ditjen Renhan Kemhan sebagai pengendali fungsi anggaran; c) Ditjen Pothan Kemhan sebagai pengendali fungsi penguasaan teknologi, imbal dagang, kandungan lokal dan ofset; dan d) Balitbang Kemhan sebagai pengendali fungsi Litbang. b. Mabes TNI/Angkatan: 1. Staf Operasi TNI/Angkatan bertanggung jawab dalam perumusan Opsreq Alutsista TNI; 2. Staf Logistik/Staf Komunikasi dan Elektronik TNI/Angkatan bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen teknis, Daftar Calon Penyedia Potensial, Kirbia/LCC dan Studi Kelayakan untuk U.O., 3. Itjen TNI/Angkatan bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap keseluruhan proses Renbut Alutsista U.O.; 4. pengendalian terhadap proses Renbut Alutsista U.O., yaitu: a) Asisten Perencanaan Umum/ Asisten Perencanaan Anggaran Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan sebagai pengendali fungsi anggaran; b) Dinas Penelitian dan Pengembangan Angkatan sebagai pengendali fungsi penelitian dan pengembangan. 5. Pembina Item/Pembina Materiil/Pembina Teknik sebagai pelaksana proses penyusunan Dokumen Teknis, Daftar Calon Penyedia Potensial, Kirbia/LCC dan Studi Kelayakan Alutsista U.O.
Koreksi Anda