Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Renbut Alutsista TNI untuk menterjemahkan kebutuhan Postur Pertahanan Negara, baik dalam rangka pengembangan, penggunaan, maupun pemeliharaannya kedalam item kebutuhan yang memiliki kejelasan dalam hal: a. waktu dan tempat penggelaran Alutsista TNI; b. jumlah, jenis, kualitas, Spektek, dan karakteristik yang dibutuhkan; c. skema pengadaan Alutsista TNI yang meliputi pemaketan, sumber pendanaan, penentuan sumber pendanaan dari dalam negeri atau luar negeri, termasuk kebutuhan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset bila diperlukan; d. waktu yang dibutuhkan untuk: 1. diterimanya Alutsista, yang terdiri atas waktu pembangunan instalasi, pengiriman, uji coba, seleksi, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang diperlukan; 2. pemilihan penyedia; 3. penganggaran; dan 4. penyusunan Renbut U.O. e. perkiraan biaya atau perhitungan LCC; f. Studi Kelayakan; dan g. dokumen pendukung atau referensi terkait. (2) Tujuan penyelenggaraan Renbut Alutsista TNI agar proses penganggaran, pengadaan, pembiayaan, dan pengawasan dalam rangka pengembangan, penggunaan, maupun pemeliharaan Alutsista TNI yang ada dalam Postur Pertahanan Negara dapat dilaksanakan dengan mudah dan akuntabel.
Koreksi Anda