Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Renbut Alutsista TNI perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. periodisasi proses penganggaran;
b. proses iteratif, yaitu dilakukan berulang untuk mendapatkan rumusan dokumen teknis, calon penyedia
dan perkiraan biaya/LCC yang terbaik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
c. konsistensi pencapaian sasaran postur yaitu kemampuan, kekuatan, dan gelar baik dan sisi waktu maupun tempat;
d. memaksimalkan data/referensi;
e. pendokumentasian proses secara kronologis;
f. memenuhi kebutuhan Alutsista TNI dengan lebih mengutamakan penggunaan produk industri dalam negeri untuk meningkatkan kemampuan industri pertahanan;
g. dalam memenuhi kebutuhan Alutsista TNI, harus melalui proses standardisasi, kelaikan dan kodifikasi Alutsista TNI;
h. dokumen Renbut Alutsista TNI harus dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses penganggaran yang memenuhi kelayakan dan pengadaan yang cepat dan akuntabel; dan
i. dokumen Renbut sebagai dasar dalam pengajuan penganggaran, sehingga diharapkan memperlancar penelaahan, mengurangi pemblokiran (tanda bintang) dan revisi, serta memperlancar proses pengadaan.
Koreksi Anda
