Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Renbut Alutsista TNI perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. periodisasi proses penganggaran; b. proses iteratif, yaitu dilakukan berulang untuk mendapatkan rumusan dokumen teknis, calon penyedia dan perkiraan biaya/LCC yang terbaik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan; c. konsistensi pencapaian sasaran postur yaitu kemampuan, kekuatan, dan gelar baik dan sisi waktu maupun tempat; d. memaksimalkan data/referensi; e. pendokumentasian proses secara kronologis; f. memenuhi kebutuhan Alutsista TNI dengan lebih mengutamakan penggunaan produk industri dalam negeri untuk meningkatkan kemampuan industri pertahanan; g. dalam memenuhi kebutuhan Alutsista TNI, harus melalui proses standardisasi, kelaikan dan kodifikasi Alutsista TNI; h. dokumen Renbut Alutsista TNI harus dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses penganggaran yang memenuhi kelayakan dan pengadaan yang cepat dan akuntabel; dan i. dokumen Renbut sebagai dasar dalam pengajuan penganggaran, sehingga diharapkan memperlancar penelaahan, mengurangi pemblokiran (tanda bintang) dan revisi, serta memperlancar proses pengadaan.
Koreksi Anda