Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Postur Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan acuan utama dalam Renbut Alutsista TNI, baik dalam hal pembangunan maupun pemeliharaan Alutsista TNI.
(2) Selain Postur Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), acuan lain yang digunakan dalam Renbut Alutsista TNI yaitu kebutuhan yang timbul dalam dinamika operasional TNI.
(3) Alutsista TNI yang telah tercantum dalam Postur Pertahanan Negara untuk diadakan dan atau memerlukan pemeliharaan, harus segera diproses perencanaan kebutuhannya setelah Postur Pertahanan Negara tersebut disahkan.
Koreksi Anda
