Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Doktrin Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan penuntun awal dalam pelaksanaan Renbut Alutsista TNI.
(2) Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan bagian dari penyiapan kekuatan dan logistik pertahanan, diselenggarakan secara dini dan terpadu dengan pembangunan nasional untuk tujuan kesejahteraan.
(3) Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus dipersiapkan secara cepat dan tepat serta menjamin ketersediaannya bagi keberlangsungan usaha pertahanan negara.
Koreksi Anda
