Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan strategis dalam rangka penyelenggaraan Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berpedoman pada: a. Doktrin Pertahanan Negara; b. Strategi Pertahanan Negara; dan c. Postur Pertahanan Negara. (2) Renbut Alutsista TNI wajib mengutamakan produksi industri pertahanan dalam negeri. (3) Dalam hal industri pertahanan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat memenuhi kebutuhan,pengguna dapat menggunakan produk luar negeri, dengan mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan dalam negeri, memenuhi kewajiban imbal dagang, kandungan lokal dan/atau ofset serta jaminan tidak ada embargo.
Koreksi Anda