Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Renbut Alutsista TNI bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Postur Pertahanan Negara balk dalam pembangunannya, pemeliharaannya maupun penggunaannya, serta mempermudah bagi proses berikutnya yaitu proses penganggaran dan pengadaan.
(2) Penyelenggaraan Renbut Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan asas:
a. manfaat, yaitu harus memberikan kegunaan yang sebesar-besarnya bagi pembangunan, pemeliharaan, dan penggunaan Postur Pertahanan Negara;
b. efisien, yaitu memenuhi kebutuhan kekuatan, kemampuan, dan gelar sesuai Postur Pertahanan Negara, yang diusahakan dengan biaya dan waktu yang paling ekonomis;
c. efektif, yaitu memenuhi kebutuhan kekuatan, kemampuan maupun waktu dan tempat penggelaran sesuai Postur Pertahanan Negara;
d. berlanjut, yaitu mengarah pada keberlanjutan kesiapan Postur Pertahanan Negara melalui optimalisasi peran industri dalam negeri dalam rangka kemandirian penyiapan Alutsista TNI;
e. keterpaduan, yaitu adanya sinkronisasi Renbut Alutsista TNI antara U.O. Mabes TNI dan U.O.
Angkatan baik dalam Opsreq, Spektek, sumber/ penyedia, perhitungan biaya maupun studi kelayakannya, sehingga diperoleh perencanaan kebutuhan yang terpadu/interoperabilitas antar matra;
f. rasional, yaitu harus direncanakan secara logis dengan melalui studi kelayakan yang komprehensif sebelum penetapannya; dan
g. akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan terdokumentasikan dengan baik dan lengkap.
Koreksi Anda
