Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 apabila diputuskan pelanggaran berat oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dapat dijatuhi sanksi berupa usulan pemberhentian dari Tim Audit.
Koreksi Anda
