Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 apabila diputuskan pelanggaran sedang oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dapat dijatuhi sanksi berupa tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda