Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) APIP yang terbukti melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh Pimpinan APIP atas Rekomendasi Dewan Kehormatan Kode Etik;
(2) Bentuk sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu; dan
c. usulan pemberhentian dari Tim Audit.
(3) Dalam hal tertentu, pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Pimpinan APIP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
