Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APIP yang terbukti melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh Pimpinan APIP atas Rekomendasi Dewan Kehormatan Kode Etik; (2) Bentuk sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu; dan c. usulan pemberhentian dari Tim Audit. (3) Dalam hal tertentu, pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bentuk sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Pimpinan APIP. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda