Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
APIP dilarang:
a. menyalahgunakan kewenangannya sebagai APIP;
b. melibatkan diri dalam kegiatan yang melanggar hukum;
c. melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan surat tugas;
d. menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang mungkin akan merusak nama pihak yang diperiksa maupun Kemhan dan TNI, serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; dan
e. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apapun dari siapapun juga yang patut dapat dikira mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan tugas pengawasan.
Koreksi Anda
