Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
APIP dilarang: a. menyalahgunakan kewenangannya sebagai APIP; b. melibatkan diri dalam kegiatan yang melanggar hukum; c. melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan surat tugas; d. menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang mungkin akan merusak nama pihak yang diperiksa maupun Kemhan dan TNI, serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; dan e. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apapun dari siapapun juga yang patut dapat dikira mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan tugas pengawasan.
Koreksi Anda