Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan APIP.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan alasan dan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
