Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kehormatan mempunyai fungsi memeriksa pelanggaran, investigasi, MENETAPKAN ada tidaknya pelanggaran kode etik APIP dan melaporkan pelanggaran kode etik oleh APIP kepada Pimpinan APIP. (2) Dewan Kehormatan melaksanakan tugas: a. menerima pengaduan dari masyarakat atau auditi mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh APIP; b. memeriksa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik; c. meneliti pengaduan dugaan pelanggaran kode etik; dan d. MEMUTUSKAN ada atau tidak adanya pelanggaran kode etik. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan berwenang untuk: a. memanggil pengadu dan pihak yang diadukan untuk dimintai keterangan; b. memanggil para saksi untuk dimintai keterangan; c. melaksanakan persidangan kode etik; d. memberikan sanksi terhadap APIP yang terbukti melanggar kode etik; e. merehabilitasi APIP yang tidak terbukti melanggar kode etik; www.djpp.kemenkumham.go.id f. merahasiakan identitas pengadu, saksi dan informasi; dan g. memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id