Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melindungi serta menghormati hak, kewajiban, dan tanggung jawab APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibentuk Dewan Kehormatan Kode Etik yang bersifat independen. (2) Dewan Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kantor Inspektorat. (3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang. (4) Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan APIP.
Koreksi Anda