Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja APIP dalam organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a: a. mentaati peraturan dan perundang-undangan; b. mendukung visi dan misi organisasi; c. menunjukkan kesetiaan didalam pelaksanaan tugas; d. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugas secara jujur, teliti dan bertanggung-jawab; f. menanamkan rasa percaya diri yang tinggi yang bertumpu pada prinsip-prinsip perilaku pengawasan; dan g. melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan sesuai standar audit. (2) Hubungan kerja antara sesama APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b: a. menjalin hubungan kerja sama (team work) yang sehat untuk menciptakan suasana kekeluargaan, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu dan saling mempercayai atas dasar kesetaraan; dan b. saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku. (3) Hubungan kerja APIP dengan auditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c: a. menunjukkan performance (kinerja) sesuai bidang tugasnya; b. menciptakan iklim kerja yang kondusif dan tidak membebani auditi; c. dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kegiatan hasil audit; d. menjalin hubungan kerja sama/kemitraan, saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas; dan e. menghindari perilaku melanggar hukum pada saat bertugas.
Koreksi Anda