Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja APIP dalam organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a:
a. mentaati peraturan dan perundang-undangan;
b. mendukung visi dan misi organisasi;
c. menunjukkan kesetiaan didalam pelaksanaan tugas;
d. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas secara jujur, teliti dan bertanggung-jawab;
f. menanamkan rasa percaya diri yang tinggi yang bertumpu pada prinsip-prinsip perilaku pengawasan; dan
g. melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan sesuai standar audit.
(2) Hubungan kerja antara sesama APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b:
a. menjalin hubungan kerja sama (team work) yang sehat untuk menciptakan suasana kekeluargaan, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu dan saling mempercayai atas dasar kesetaraan; dan
b. saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku.
(3) Hubungan kerja APIP dengan auditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c:
a. menunjukkan performance (kinerja) sesuai bidang tugasnya;
b. menciptakan iklim kerja yang kondusif dan tidak membebani auditi;
c. dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kegiatan hasil audit;
d. menjalin hubungan kerja sama/kemitraan, saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas; dan
e. menghindari perilaku melanggar hukum pada saat bertugas.
Koreksi Anda
