Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aturan perilaku integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, APIP harus: a. melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab, dan bersungguh-sungguh; b. menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas; c. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku; d. menjaga citra dan mendukung visi dan misi organisasi; e. tidak menjadi bagian kegiatan ilegal, atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi; www.djpp.kemenkumham.go.id f. menggalang kerja sama yang sehat di antara sesama auditor dalam pelaksanaan audit; dan g. saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku sesama auditor. (2) Aturan perilaku obyektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, APIP harus: a. mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya yang apabila tidak diungkap mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan yang diaudit; b. tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan yang mungkin mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya benturan kepentingan; dan c. menolak suatu pemberian dari auditi yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya. (3) Aturan perilaku kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, APIP harus: a. secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit; dan b. tidak akan menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. (4) Aturan perilaku kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, APIP harus: a. melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan Standar Audit; dan b. terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan; dan (5) Aturan perilaku independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, APIP harus: a. bebas dari setiap pengaruh apapun; b. tidak memihak kepada siapapun; dan c. tidak terlibat dalam kepentingan apapun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id