Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Aturan perilaku integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, APIP harus:
a. melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab, dan bersungguh-sungguh;
b. menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
c. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku;
d. menjaga citra dan mendukung visi dan misi organisasi;
e. tidak menjadi bagian kegiatan ilegal, atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. menggalang kerja sama yang sehat di antara sesama auditor dalam pelaksanaan audit; dan
g. saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku sesama auditor.
(2) Aturan perilaku obyektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, APIP harus:
a. mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya yang apabila tidak diungkap mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan yang diaudit;
b. tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan yang mungkin mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya benturan kepentingan; dan
c. menolak suatu pemberian dari auditi yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya.
(3) Aturan perilaku kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, APIP harus:
a. secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit; dan
b. tidak akan menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Aturan perilaku kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, APIP harus:
a. melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan Standar Audit;
dan
b. terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan; dan
(5) Aturan perilaku independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, APIP harus:
a. bebas dari setiap pengaruh apapun;
b. tidak memihak kepada siapapun; dan
c. tidak terlibat dalam kepentingan apapun.
Koreksi Anda
