Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip perilaku APIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a sebagai berikut: a. APIP dalam setiap melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan dilandasi dengan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; www.djpp.kemenkumham.go.id b. APIP harus memiliki integritas yang dilandasi dengan kepribadian yang jujur, berani, bijaksana dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar dalam pengambilan keputusan; c. APIP harus menjunjung tinggi obyektivitas profesi, ketidakberpihakan dalam mengumpulkan, mengevaluasi dan mengkomunikasikan data/informasi hasil audit; d. APIP harus menjaga kerahasiaan dengan menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya serta tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa izin yang berwenang; e. APIP harus memiliki kompetensi berupa pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas; f. APIP harus independen yang bebas dari pengaruh, tidak memihak dan tidak terlibat dalam kepentingan apapun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id