Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip perilaku APIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. APIP dalam setiap melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan dilandasi dengan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. APIP harus memiliki integritas yang dilandasi dengan kepribadian yang jujur, berani, bijaksana dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar dalam pengambilan keputusan;
c. APIP harus menjunjung tinggi obyektivitas profesi, ketidakberpihakan dalam mengumpulkan, mengevaluasi dan mengkomunikasikan data/informasi hasil audit;
d. APIP harus menjaga kerahasiaan dengan menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya serta tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa izin yang berwenang;
e. APIP harus memiliki kompetensi berupa pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas;
f. APIP harus independen yang bebas dari pengaruh, tidak memihak dan tidak terlibat dalam kepentingan apapun.
Koreksi Anda
