Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kode Etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan dan perilaku APIP dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan.
(2) Kode Etik APIP ini terdiri atas 2 (dua) komponen:
a. prinsip-prinsip perilaku APIP; dan
b. aturan perilaku APIP.
Koreksi Anda
