Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode Etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan dan perilaku APIP dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan. (2) Kode Etik APIP ini terdiri atas 2 (dua) komponen: a. prinsip-prinsip perilaku APIP; dan b. aturan perilaku APIP.
Koreksi Anda