Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. 2. Pimpinan APIP di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA adalah Inspektur Jenderal. 3. Kode Etik APIP adalah aturan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap personel APIP dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan. 4. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi dan kehandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. 5. Auditor adalah personel Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai jabatan di Inspektorat dengan kualifikasi sesuai bidangnya dan/atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang www.djpp.kemenkumham.go.id untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA atas nama APIP. 6. Perwira Pemeriksa selanjutnya disingkat Parik adalah personel Tentara Nasional INDONESIA yang mempunyai jabatan di Inspektorat dengan kualifikasi sesuai bidangnya dan/atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA atas nama APIP. 7. Auditi adalah obyek pengawasan dan pemeriksaan selanjutnya disebut Obrik yang diaudit oleh APIP di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 8. Pelanggaran adalah perilaku atau perbuatan APIP yang tidak sesuai dengan norma dan etika Kode Etik APIP. 9. Sanksi adalah Tindakan bagi Auditor yang tidak mematuhi atau melanggar Kode Etik yang tidak sesuai peraturan/norma yang berlaku; 10. Dewan Kehormatan Kode Etik adalah Tim/Dewan yang dibentuk dan diangkat oleh Pimpinan APIP Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA apabila terdapat indikasi pelanggaran kode etik oleh APIP. 11. Tentara Nasional INDONESIA selanjutnya disingkat TNI. 12. Kementerian Pertahanan selanjutnya disingkat Kemhan.
Koreksi Anda