Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan pertahanan negara tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional INDONESIA kepada Pemerintahan di Daerah harus digunakan sebagai pedoman dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Koreksi Anda