Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Kebijakan pertahanan negara tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional INDONESIA kepada Pemerintahan di Daerah harus digunakan sebagai pedoman dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Koreksi Anda
