Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Mengesahkan kebijakan pertahanan negara tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional INDONESIA kepada Pemerintahan di Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
