Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Penertiban terhadap Pengamanan BMN apabila dari hasil Pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut: a. BMN berupa tanah belum bersertifikat atas nama Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional INDONESIA; b. BMN dikuasai oleh pihak lain; dan/atau c. BMN dalam sengketa. (2) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. dalam hal BMN telah didukung oleh dokumen awal kepemilikan antara lain berupa Letter C/D, sertifikat atas nama pihak yang melepaskan hak, akta jual beli, akta hibah, atau dokumen setara lainnya, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang segera memproses sertifikasi ke Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. dalam hal BMN tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal, seperti riwayat tanah, melalui koordinasi dengan Pejabat Pemerintahan Desa, Pejabat Pemerintahan Kecamatan, atau pihak terkait lainnya, yang selanjutnya dokumen tersebut digunakan oleh Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang untuk mendaftarkan BMN bersangkutan ke Kantor Pertanahan setempat untuk keperluan pemrosesan Penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Republik INDONESIA dalam hal ini Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional INDONESIA; dan c. menjaga dan mengamankan BMN dari Penggunaan dan/atau Pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak, antara lain dengan memasang tanda penguasaan tanah milik negara, melakukan pemagaran, dan menitipkan BMN dimaksud kepada aparat pemerintah seperti Kepala Desa, Lurah, dan/atau Camat setempat. (3) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan pendekatan secara persuasif melalui musyawarah dengan pihak yang menguasai BMN bersangkutan, baik dilakukan sendiri maupun dengan mediasi aparat pemerintah yang terkait; dan b. apabila upaya pendekatan persuasif tidak berhasil, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya hukum. (4) Upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebagai berikut: a. untuk BMN berupa tanah, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengajukan pemblokiran hak atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat dalam hal tanah telah bersertifikat, atau mengajukan permintaan pemblokiran tanah kepada Kepala Desa, Lurah, dan/atau Camat setempat dalam hal tanah belum bersertifikat, guna menghindari adanya pengalihan hak atas tanah; b. untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengajukan penetapan pengosongan dari pengadilan setempat atas BMN tersebut yang ditindaklanjuti dengan upaya pengosongan; c. Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya hukum perdata ke pengadilan dengan mengajukan gugatan/intervensi; dan/atau d. Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan pihak lain. (5) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap BMN yang menjadi objek sengketa dalam perkara perdata dilakukan dengan cara: a. dalam hal Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang menjadi pihak, penanganan perkara harus dilakukan dengan mengajukan bukti yang kuat, dan melakukan upaya hukum sampai dengan peninjauan kembali; b. dalam hal Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang tidak menjadi pihak, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan intervensi atas perkara yang ada; c. dalam hal Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang menjadi pihak berperkara dan Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lain, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengelola Barang agar mengajukan gugatan perlawanan atas putusan dimaksud; dan d. dalam hal Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang menjadi pihak berperkara dan telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan upaya perlawanan dari Pengelola Barang telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak mempunyai upaya hukum lain, putusan dimaksud ditindaklanjuti dengan Penghapusan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap BMN yang menjadi objek sengketa dalam perkara pidana dilakukan dengan cara: a. menyediakan bukti yang kuat dan/atau saksi ahli yang menguatkan kepemilikan negara atas BMN, melalui koordinasi antara Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara pidana dimaksud; dan b. melakukan monitoring secara cermat perkara pidana terkait BMN tersebut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak mempunyai upaya hukum lainnya.
Koreksi Anda