Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, U.O.
dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Penertiban terhadap Pemeliharaan BMN apabila dari hasil Pemantauan terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan Pemeliharaan BMN dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen penganggaran turunannya.
(2) Hasil dari Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya Pemeliharaan BMN sesuai dengan DIPA dan dokumen penganggaran turunannya.
Koreksi Anda
