Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, U.O.
dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Penertiban terhadap Penghapusan BMN apabila dari hasil Pemantauan ditemukan Penghapusan BMN tidak sesuai dengan ketentuan.
(2) Hasil dari Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan ketentuan.
Koreksi Anda
