Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Penertiban terhadap Penatausahaan BMN apabila dari hasil Pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut: a. BMN tidak dicatat dalam SIMAK BMN; b. adanya pencatatan ganda BMN dalam SIMAK BMN; c. laporan BMN tidak tepat waktu; dan/atau d. rekonsiliasi BMN tidak dilakukan tepat waktu. (2) Hasil dari Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan koreksi pencatatan dalam SIMAK BMN dan/atau upaya penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Pasal.id