Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, U.O.
dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Penertiban terhadap Penatausahaan BMN apabila dari hasil Pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut:
a. BMN tidak dicatat dalam SIMAK BMN;
b. adanya pencatatan ganda BMN dalam SIMAK BMN;
c. laporan BMN tidak tepat waktu; dan/atau
d. rekonsiliasi BMN tidak dilakukan tepat waktu.
(2) Hasil dari Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan koreksi pencatatan dalam SIMAK BMN dan/atau upaya penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
