Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Penertiban terhadap Pemindahtanganan BMN apabila dari hasil Pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut: a. bentuk Pemindahtanganan BMN tidak sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang; b. jenis Pemindahtanganan BMN tidak sesuai dengan keputusan Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang; dan/atau c. penerimaan negara dari Pemindahtanganan BMN untuk penjualan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil dari Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang membatalkan pelaksanaan Pemindahtanganan BMN tanpa penggantian dalam bentuk apapun dari APBN. (3) Hasil dari Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan ketentuan dalam risalah lelang, keputusan Pemindahtanganan BMN dari Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang, dan/atau surat persetujuan dari Pengelola Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Pasal.id