Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Penertiban terhadap Pemanfaatan BMN apabila dari hasil Pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut: a. bentuk Pemanfaatan BMN tidak sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang; b. jenis usaha untuk sewa atau kerja sama Pemanfaatan BMN tidak sesuai dengan keputusan Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau perjanjian/kontrak; c. jangka waktu pelaksanaan Pemanfaatan BMN melampaui jangka waktu yang diatur dalam keputusan Pemanfaatan BMN dari Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau perjanjian/kontrak; d. penerimaan negara dari Pemanfaatan BMN tidak dilaksanakan sesuai dengan materi dalam surat persetujuan dari Pengelola Barang; dan/atau e. Pemanfaatan BMN yang dilakukan belum mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. (2) Dari hasil Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian/kontrak, keputusan Pemanfaatan BMN dari Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang, dan surat persetujuan dari Pengelola Barang. (3) Dari hasil Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda