Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, U.O.
dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Penertiban terhadap Pemanfaatan BMN apabila dari hasil Pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut:
a. bentuk Pemanfaatan BMN tidak sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang;
b. jenis usaha untuk sewa atau kerja sama Pemanfaatan BMN tidak sesuai dengan keputusan Menteri, U.O.
dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau perjanjian/kontrak;
c. jangka waktu pelaksanaan Pemanfaatan BMN melampaui jangka waktu yang diatur dalam keputusan Pemanfaatan BMN dari Menteri, U.O.
dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau perjanjian/kontrak;
d. penerimaan negara dari Pemanfaatan BMN tidak dilaksanakan sesuai dengan materi dalam surat persetujuan dari Pengelola Barang; dan/atau
e. Pemanfaatan BMN yang dilakukan belum mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Dari hasil Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf d, Menteri, U.O.
dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian/kontrak, keputusan Pemanfaatan BMN dari Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang, dan surat persetujuan dari Pengelola Barang.
(3) Dari hasil Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
