Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, U.O.
dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Penertiban terhadap Penggunaan BMN apabila dari hasil Pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut:
a. BMN belum diusulkan penetapan status penggunaannya kepada Pengelola Barang;
b. BMN belum ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri sesuai dengan batas kewenangannya;
c. BMN digunakan tidak sesuai dengan penetapan status penggunaannya; dan/atau
d. BMN tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Hasil Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang dengan melakukan hal berikut:
a. terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penetapan status penggunaan kepada Pengelola Barang;
b. terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri MENETAPKAN status penggunaan sesuai batas kewenangannya;
c. terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengembalikan Penggunaan BMN sesuai dengan penetapan status penggunaannya; dan
d. terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyerahkan BMN tersebut kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
