Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. penelitian administrasi; dan/atau
b. penelitian lapangan.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. menghimpun informasi;
b. mengumpulkan dokumen; dan
c. meneliti dokumen.
(3) Penelitian administrasi yang dilakukan dengan menghimpun informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. laporan dari satuan kerja di bawah Menteri, U.O.
dan/atau Kuasa Pengguna Barang;
b. hasil penertiban BMN;
c. laporan Barang Pengguna atau Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan;
d. laporan hasil audit aparat Inspektorat;
e. informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik; dan/atau
f. laporan masyarakat.
(4) Penelitian administrasi yang dilakukan dengan mengumpulkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penelitian atas dokumen yang terkait dengan pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN.
(5) Penelitian administrasi yang dilakukan dengan mengumpulkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penelitian atas dokumen yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. dokumen kepemilikan BMN;
b. keputusan Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang, terkait dengan pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN; dan
c. perjanjian dengan pihak ketiga, terkait dengan pelaksanaan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN.
(6) Dalam hal hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, dapat dilakukan penelitian lapangan dengan cara diantaranya:
a. meninjau objek BMN secara langsung;
b. meminta konfirmasi kepada pihak terkait; dan
c. mengumpulkan data tambahan.
Koreksi Anda
