Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memonitor pelaksanaan Pemantauan yang dilakukan oleh U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang. (2) Menteri dapat melakukan Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Koreksi Anda