Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan Pemantaua atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN yang berada di bawah penguasaannya, yang terdiri atas:
a. Pemantauan periodik; dan/atau
b. Pemantauan insidentil.
(2) Pemantauan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
(3) U.O dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Pemantauan periodik yang diselesaikan paling lama akhir bulan Februari tahun berjalan, untuk kegiatan pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN tahun sebelumnya.
(4) Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sewaktu-waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya laporan tertulis dari masyarakat dan/atau diperolehnya informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik.
(5) Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal dimulainya pelaksanaan Pemantauan insidentil bersangkutan.
Koreksi Anda
