Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melaksanakan Penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diselesaikan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Pemantauan selesai atau surat permintaan Penertiban BMN dari Pengelola Barang diterima. (2) Jangka waktu Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut: a. apabila merupakan kewenangan U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang, Penertiban dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Pemantauan selesai atau surat permintaan Penertiban BMN dari Pengelola Barang diterima; b. apabila merupakan kewenangan Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengusulkan kepada Pengguna Barang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemantauan selesai atau surat permintaan Penertiban BMN dari Pengelola Barang diterima, dan Menteri melakukan Penertiban paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan dari U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang diterima; atau c. apabila tindaklanjut Penertiban merupakan kewenangan Pengelola Barang, Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengusulkan kepada Pengelola Barang paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Pemantauan selesai atau surat permintaan Penertiban BMN dari Pengelola Barang diterima.
Koreksi Anda