Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Penertiban sebagai tindak lanjut dari:
a. hasil Pemantauan, apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan Penggunaan,
Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. surat permintaan Penertiban BMN dari Pengelola Barang, sebagai tindak lanjut dari hasil Pemantauan dan/atau Investigasi Pengelola Barang dan/atau hasil audit aparat Pengawasan intern Pemerintah.
Koreksi Anda
